BANDA ACEH, IDBN.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kejati Aceh menggantikan Yudi Triadi yang diposisikan menjabat Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, sebagaimana dilansir Acehstandar.com
Teuku Rahmatsyah merupakan putra kelahiran Banda Aceh pada 31 Maret 1973. Sebelum dipercaya menduduki jabatan orang nomor satu di jajaran kejati Aceh, ia pernah menempati sejumlah posisi strategis dilingkup kejaksaan. Mulai dari tingkat kejaksaan negri kejaksaan tinggi hingga kejaksaan agung.
Sederet pengalaman menjabat di institusi kejaksaan menjadi rekam jejak karir mentereng Alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut. Kini ia kembali ke daerah asalnya dipercaya menjabat sebagai Kejati Aceh. (Red







