BANDA ACEH, IDBN.News, Biaya pemulangan jenazah serta transportasi rujukan pasien disepakati pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masuk dalam Anggraan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai melalaui pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRA pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai bagian dari penguatan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Hal itu disampaikan Plt. Kadinkes Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes kepada wartawan, Rabu (22/7) di gedung Bapelkes Aceh, sebagaimana dilansir dari laman Waspada. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Aceh yang harus menjalani rujukan kesehatan maupun pasien yang meninggal dunia.
Hadir dalam pertemuan itu, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP MPA selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Tim Pemerintah juga didampingi oleh Asisten III Sekda Aceh, Kepala Bappeda Aceh, dan Kepala BPKA, dan Kepala Dinas Kesehatan. Aceh. Sementara dari pihak legislatif hadir Ketua DPRA, Zulfadhli, serta Wakil Ketua I DPRA, Saifuddin Muhammad dan Wakil Ketua II, Ali Basrah, serta para Ketua Fraksi di DPRA.
Untuk diketahui, program JKA Unggul merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh yang bertujuan memperluas akses pelayanan kesehatan serta memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada masyarakat. (Red)







