SIMEULUE, IDBN.News – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simeulue mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue merealisasikan dan mengimplementasikan aturan terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Desakan tersebut disampaikan Ketua PABPDSI Kabupaten Simeulue, Alis Anizar, dalam keterangan pers yang diterima media ini, Rabu (22/7).Dasarnya, Papar Alis, merujuk pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 76 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Karena itu, PABPDSI Simeulue meminta Bupati Simeulue segera melantik kembali para anggota BPD yang saat ini masih menjabat, guna menyesuaikan masa jabatan menjadi delapan tahun sesuai amanat regulasi yang berlaku.
“Amanah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, kami meminta Pemkab Simeulue taat regulasi dan segera melantik kembali anggota BPD yang ada saat ini agar kepastian hukum terkait perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun dapat terealisasi,” kata Alis Anizar.
Selain persoalan masa jabatan, PABPDSI Simeulue juga menyuarakan sejumlah poin penting lainnya yang berkaitan dengan penguatan peran dan kesejahteraan anggota BPD di tingkat desa.
PABPDSI mendorong Pemkab Simeulue segera menghadirkan Qanun Daerah dan merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) Simeulue yang secara khusus mengatur regulasi BPD secara komprehensif.
Menurut Alis Anizar, regulasi yang mengatur tentang BPD saat ini dinilai sudah banyak yang tidak lagi relevan dengan perkembangan dan kebutuhan pemerintahan desa.
“Perbup terkait BPD saat ini sudah banyak yang tidak lagi relevan. Karena itu, kami berharap Pemkab Simeulue dapat segera melakukan pembaruan regulasi agar keberadaan dan fungsi BPD memiliki landasan yang lebih jelas dan sesuai dengan kondisi saat ini,” sebutnya lagi.
Ia juga berharap Pemkab dapat meningkatkan besaran tunjangan anggota BPD. Besaran tunjangan yang diterima saat ini dinilai sudah tidak relevan karena ditetapkan berdasarkan kondisi pada tahun-tahun sebelumnya, sementara harga kebutuhan pokok dan biaya hidup terus mengalami peningkatan.
“Mohon maaf, ini adalah tuntutan masa dan waktu. Mungkin saat itu diputuskan tunjangan BPD sedemikian karena masih sesuai dengan harga kebutuhan pokok. Juga sangat disayangkan, kami BPD yang di-SK-kan Bupati penerimaannya justru lebih kecil dibandingkan dengan yang di-SK-kan Kades. Mana sebenarnya yang lebih tinggi?, ucapnya sembari bertanya..
Sementara itu, di bidang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), PABPDSI juga mengusulkan adanya program pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala bagi anggota BPD.
Menurutnya, peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan bimtek penting dilakukan agar fungsi BPD, baik dalam pengawasan, penampungan dan penyampaian aspirasi masyarakat, maupun dalam pembentukan peraturan desa, dapat berjalan secara lebih maksimal.
PABPDSI berharap Pemkab Simeulue dapat segera merespons berbagai aspirasi tersebut. Alasanya, demi tercipta tata kelola pemerintahan desa yang harmonis, memiliki kepastian hukum, serta mampu mewujudkan pemerintahan desa yang lebih bermartabat.
“Harapan kami, semua aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius Pemkab Simeulue sehingga keberadaan BPD ke depan semakin kuat dan mampu menjalankan tugas serta fungsinya secara optimal,” Imbuhnya.
Merespon permintaan PABPDSI, Kadis Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD) Simeulue, Isal Amri yang dikonfirmsi mengatakan, pihaknya akan segera berdiskusi dengan pimpinan daerah.
“Terkait dengan masa bakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kami diskusikan dulu dengan pimpinan.” Demikian tulis Isal Amri singkat.(Red)







