SIMEULUE, IDBN.News – Kurang dari satu bulan setelah kasus pencurian terjadi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue berhasil mengungkap dugaan pencurian Toko Emas Murni, Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial M.O. (39), R.P. (30), dan P.H. (29), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang menghebokan warga Simeulue itu diketahui terjadi pada Sabtu (25/7) malam. Toko emas tersebut diduga dibobol melalui bagian plafon. Saat dilakukan pengecekan, sejumlah tempat penyimpanan barang ditemukan berantakan, sementara brankas yang sebelumnya terkunci dengan beberapa gembok telah dibobol.
Akibat kejadian itu, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp278 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Simeulue melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tiga orang yang diamankan pada Kamis (13/8).
Dua terduga pelaku terlebih dahulu diamankan di sebuah kontrakan di Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan satu terduga pelaku lainnya di Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya uang tunai sekitar Rp2.112.000, tiga unit telepon seluler, satu headset Bluetooth, sejumlah perhiasan emas, satu dompet, serta satu lembar surat gadai emas.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Kautsar, S.E., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polres Simeulue akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mendalami keterangan para terduga pelaku, saksi-saksi, serta barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red).







