• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Daerah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pemkab Simeulue

IDBN by IDBN
19 Agustus 2026
in Daerah, Headline, Pemerintah
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pemkab Simeulue

Foto. Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SIMEULUE, IDBN.News  – Pengelolaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp25.525.700.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab Simeulue. BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan melakukan konfirmasi kepada sejumlah hotel atau penginapan.

Hasilnya BPK menemukan berbagai pembayaran yang tak sesuai ketentuan. Mulai dari, uang harian diklat/bimtek, biaya penginapan, transportasi lokal hingga uang harian yang tak sesuai lokasi maupun jumlah hari perjalanan dinas.

Melansir laporan AJNN 14 Agustus 2026, pada tahun 2025, Pemkab Simeulue menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp205, 623.996.052.16, dengan realisasi Rp178,700.679.010,27 atau 86,9 persen. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp18,751.640.418,00 digunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas.

BPK mencatat total kelebihan pembayaran pada sejumlah komponen perjalanan dinas dengan nilai bervariasi. Namun, setelah memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp25.525.700.

Nilainya terdiri dari sisa kelebihan pembayaran biaya penginapan Rp2.279.200, transportasi lokal Rp984.000, uang harian diklat/bimtek Rp14 juta, biaya penginapan lumpsum 30 persen Rp6.532.500, serta uang harian yang tak sesuai lokasi sebesar Rp1.730.000.

Salah satu temuan terkait biaya penginapan pada delapan SKPK, kelebihan pembayaran mencapai Rp22.464.200. Dari jumlah tersebut, Pemkab Simeulue telah mengembalikan Rp20.185.000 ke kas daerah sebelum LHP terbit dan masih tersisa Rp2.279.200.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran transportasi lokal pada Dispusip sebesar Rp3.543.000. Menurut pemeriksaan, biaya tersebut seharusnya tak ditagihkan karena transportasi lokal telah menjadi komponen dalam uang harian perjalanan dinas. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp2.559.000 telah disetorkan sehingga masih tersisa Rp984.000.

Temuan lainnya berupa kelebihan pembayaran uang harian diklat/bimtek pada 11 SKPK sebesar Rp18.030.000. Sebanyak Rp4.030.000 telah dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp14 juta masih menjadi sisa kelebihan pembayaran.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan lumpsum 30 persen pada Sekretariat DPRK dan Dispusip sebesar Rp6.532.500 serta uang harian Rp1.730.000 yang tidak sesuai dengan lokasi keberadaan pelaksana perjalanan dinas.

Adapun kelebihan pembayaran biaya penginapan dan uang harian yang tak sesuai jumlah hari dalam Surat Tugas pada Bappeda sebesar Rp4.838.000 telah disetorkan seluruhnya ke kas daerah sebelum LHP diterbitkan.

BPK menilai kondisi tersebut tak sesuai dengan sejumlah ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan standar perjalanan dinas.

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp25.525.700 sekaligus menyebabkan lebih saji akun Belanja Barang dan Jasa dengan nilai yang sama dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

BPK menilai persoalan muncul karena kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran belum cermat menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran perjalanan dinas. PPK juga dinilai kurang cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, sementara pelaksana perjalanan dinas belum mempertanggungjawabkan perjalanan sesuai kondisi sebenarnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Simeulue memerintahkan kepala SKPK terkait memperbaiki ketelitian dalam pengujian tagihan dan pembayaran perjalanan dinas, serta meminta PPK memperketat verifikasi dokumen pertanggungjawaban, termasuk meminta kelebihan pembayaran tadi diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke Kas Daerah. (Red)

Previous Post

Kurang Sebulan, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Toko Emas di Simeulue

Next Post

Polisi, Jaksa Hingga KPK Diminta Awasi Program Cetak Sawah di Simeulue

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
Next Post
Polisi, Jaksa Hingga KPK Diminta Awasi Program Cetak Sawah di Simeulue

Polisi, Jaksa Hingga KPK Diminta Awasi Program Cetak Sawah di Simeulue

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .