JAKARTA, IDBN.News – Pemerintah pusat mulai memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek konstruksi di daerah. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meluncurkan Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) untuk pemerintah daerah pada Agustus 2026 sebagai instrumen baru mencegah praktik korupsi.
Melansir dari berbagai referensi, SIPASTI merupakan pengembangan dari sistem yang selama ini telah diterapkan di lingkungan Kementerian PU. Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah akan memiliki acuan baku dalam menyusun standar harga, komponen pekerjaan, hingga formula perhitungan biaya konstruksi sehingga proses penganggaran menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terukur.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, mengatakan penerapan SIPASTI di daerah menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pengadaan proyek konstruksi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan.
“Ini merupakan pengembangan dari SIPASTI yang sudah diterapkan di Kementerian PU. Rencananya akan kami luncurkan bersama pemerintah daerah pada Agustus mendatang sebagai bagian dari perbaikan tata kelola di tingkat daerah,” ujar Apri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek konstruksi, masih menjadi penyumbang terbesar perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi KPK, potensi penyimpangan bahkan telah muncul sejak proses penyusunan perencanaan proyek.
Karena itu, KPK menggandeng Kementerian PU sebagai pembina jasa konstruksi nasional untuk menghadirkan sistem yang dapat menjadi rujukan bersama bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun anggaran proyek secara objektif dan berbasis standar.
Dengan SIPASTI, setiap daerah nantinya dapat mengakses referensi harga, spesifikasi pekerjaan, hingga formula perhitungan biaya konstruksi yang telah disusun Kementerian PU. Langkah ini diharap mampu mempersempit ruang terjadinya mark-up anggaran maupun manipulasi biaya proyek yang selama ini kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
“Pencegahan korupsi yang paling efektif adalah menutup celah penyimpangan sejak tahap perencanaan. SIPASTI diharapkan menjadi fondasi baru terciptanya tata kelola pembangunan yang bersih dan transparan” Demikian imbuh Aminudin (Red)







