JAKARTA, IDBN.News– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.
MK menyatakan kuota internet merupakan benda tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak atas sisa kuota yang telah dibeli konsumen.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7).
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan sebagaimana dilansir tempo.co.
Disebutkan, dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh konsumen melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi. Dengan demikian, penghangusan sisa kuota tanpa perlindungan yang memadai dinilai bertentangan dengan hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tak dimaknai penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.
Namun, MK menegaskan putusan tersebut tak lantas serta-merta mewajibkan seluruh paket internet berlaku tanpa batas waktu. Operator telekomunikasi tetap dapat menawarkan berbagai skema layanan, termasuk paket dengan fitur rollover maupun tanpa rollover, sepanjang konsumen diberikan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibayarkan.
Perlindungan terhadap sisa kuota itu dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, yang masih memiliki sisa kuota internet.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Para pemohon menilai ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet. (Red)







