SIMEULUE, IDBN.News – Yayasan Advokasi Masyarakat Simeulue (AMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap audit yang tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terkait dugaan aktivitas ilegal PT Raja Marga (PT RM) di Kabupaten Simeulue.
Menurut ketua AMSI, Andri Rustika, Minggu (21/6), investasi tak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum, termasuk dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Setiap perusahaan yang beroperasi di Simeulue, sambungnya, wajib menempatkan kepatuhan terhadap hukum sebagai landasan utama sebelum menjalankan aktivitas usaha.
“Dukungan terhadap investasi tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Kepatuhan terhadap aturan harus menjadi titik awal, bukan sekadar pelengkap setelah aktivitas berjalan,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, AMSI tak menolak investasi. Sebaliknya mendukung setiap investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Simeulue, membuka lapangan kerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, investasi yang sehat, katanya, harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas usaha, termasuk pembukaan lahan perkebunan, harus didahului dengan pemenuhan seluruh perizinan yang dipersyaratkan, bukan dilakukan terlebih dahulu sebelum aspek legalitas dipenuhi.
Karena itu, AMSI menyatakan dukungan penuh terhadap audit yang saat ini dilakukan BPKP Aceh terhadap aktivitas PT Raja Marga. Proses audit tersebut diharapkan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam pernyataan persnya, AMSI memastikan akan terus mengawal jalannya audit hingga tuntas untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara komprehensif.
“Tentu proses audit ini akan terus kami kawal dan ikuti perkembangannya. Kami juga berharap audit ini mendapat atensi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan hingga KPK,” tegasnya.(Red).










