Oleh : Mustika Rionaldy, S.E. (Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah STAIN Tgk. Dirundeng Meulaboh)
MEULABOH — Gelombang modernisasi sektor keuangan digital (financial technology atau fintech) kini menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi global. Di Provinsi Aceh, ekspansi inovasi teknologi ini bertemu dengan lanskap regulasi yang unik: implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan tunduk pada prinsip syariah, Aceh berada pada persimpangan menarik antara kepatuhan hukum Islam dan tuntutan modernisasi ekonomi digital.
Penerapan kerangka syariah secara menyeluruh (mandatory) di Tanah Rencong kerap dipandang sebagian pihak sebagai tantangan bagi percepatan adopsi teknologi keuangan. Namun, jika dikelola secara strategis dan sistematis, fintech syariah justru berpotensi menjadi katalisator utama dalam mendorong pemerataan ekonomi serta mempercepat inklusi keuangan hingga ke pelosok Aceh.
MENJAWAB TANTANGAN MELALUI INOVASI DIGITAL
Sejak berlakunya Qanun LKS, seluruh transaksi dan institusi keuangan di Aceh diwajibkan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Perubahan regulasi ini secara fundamental mengubah pola bertransaksi masyarakat serta dinamika operasional para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski demikian, aksesibilitas terhadap layanan keuangan formal di daerah hinterland masih menghadapi kendala infrastruktur dan literasi digital.
Di sinilah fintech berbasis syariah hadir mengambil peran transformatif. Pertama, mendobrak keterbatasan geografis: platform pembayaran digital, pembiayaan berbasis peer-to-peer (P2P) syariah, serta crowdfunding mampu menjangkau lapisan masyarakat yang belum terlayani perbankan (unbanked) tanpa dibatasi keberadaan kantor fisik. Kedua, kepatuhan syariah yang transparan: teknologi digital memperkuat eksekusi akad-akad keuangan Islam — seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, hingga qardh — secara lebih terbuka dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Ketiga, akselerasi daya saing UMKM: pelaku usaha di Aceh dapat memanfaatkan skema pembiayaan syariah digital untuk ekspansi modal kerja tanpa kerumitan birokrasi konvensional, sekaligus terhindar dari jerat riba informal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah pedesaan.
ANGKA YANG PERLU DICERMATI
Optimisme terhadap fintech syariah perlu diimbangi dengan kejujuran melihat data. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia baru mencapai 39,11 persen, sementara indeks inklusi keuangan syariah hanya 12,88 persen — jauh tertinggal dibandingkan indeks literasi dan inklusi keuangan konvensional yang masing-masing sudah mencapai 65,43 persen dan 75,02 persen.
Kesenjangan ini menyingkap sebuah paradoks bagi Aceh: di satu sisi seluruh transaksi diwajibkan patuh syariah oleh Qanun, namun di sisi lain pemahaman dan pemanfaatan produk keuangan syariah oleh masyarakat masih jauh dari ideal. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa kemudahan penggunaan dan manfaat yang dirasakan langsung menjadi kunci penerimaan masyarakat terhadap fintech syariah, sehingga edukasi dan desain layanan yang ramah pengguna menjadi prasyarat mutlak agar potensi ini tidak berhenti sebagai wacana.
BELAJAR DARI MALAYSIA
Sebagai pembanding, Malaysia yang memiliki ekosistem fintech syariah lebih matang menunjukkan bahwa kejelasan kerangka hukum tunggal di bawah satu otoritas menjadi kunci akselerasi pertumbuhan sektor ini. Di Indonesia, termasuk Aceh, regulasi masih tersebar antara OJK, DSN-MUI, dan regulasi kewilayahan seperti Qanun LKS. Ketiadaan sinkronisasi teknis semacam ini berpotensi menimbulkan keraguan kepatuhan bagi penyelenggara fintech yang hendak beroperasi di Aceh — pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan agar Aceh tidak tertinggal dari daerah atau negara lain yang lebih dahulu menata ekosistemnya.
TIGA SINERGI STRATEGIS EKOSISTEM
Untuk mengubah potensi tersebut menjadi realitas pembangunan daerah, diperlukan penguatan sinergi pada tiga pilar utama. Pertama, literasi keuangan dan kepercayaan publik: kepercayaan masyarakat tumbuh dari pemahaman, sehingga pemerintah daerah, akademisi, dan ulama perlu berkolaborasi meningkatkan literasi bahwa fintech syariah tidak hanya aman dan halal, tetapi juga mudah diakses. Kedua, harmonisasi regulasi dan pengawasan: OJK, Bank Indonesia, serta DSN-MUI harus terus menyelaraskan regulasi teknis dengan Qanun Aceh agar adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengorbankan prinsip kepatuhan syariah. Ketiga, kolaborasi lembaga keuangan lokal: bank syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT/LKM) di Aceh perlu membangun sinergi dengan penyedia fintech melalui skema channeling maupun integrasi teknologi Application Programming Interface (API).
MENJADIKAN ACEH RUJUKAN EKONOMI DIGITAL SYARIAH
Penerapan kerangka keuangan syariah di Aceh seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan ruang gerak, melainkan sebagai branding keunggulan komparatif di tingkat nasional maupun internasional. Dengan menempatkan fintech syariah sebagai pilar pendorong — didukung data yang jujur, regulasi yang harmonis, dan literasi yang terus ditingkatkan — Aceh berpeluang besar menjadi percontohan (role model) dalam pengembangan ekosistem keuangan digital berbasis syariah yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan di Asia Tenggara..
Catatan. Artikel ini murni opini penulis.








