BANDA ACEH, IDBN.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyidik dugaan penyimpangan dalam proyek preservasi jalan dan jembatan di wilayah Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil, dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengatakan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/L.1/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025.
“Proyek yang diduga bermasalah tersebut adalah pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Kota Subulussalam-Batas Provinsi Sumatera Utara serta ruas Penanggalan-Lipat Kajang-Batas Provinsi Sumatera Utara,” ujar Teuku Rahmatsyah saat silaturahmi bersama pewarta dan organisasi pers di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Selasa (1/9).
Kedua pekerjaan tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh dengan tahun anggaran 2024.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil penghitungan BPK RI nantinya menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasus ini masuk dalam daftar sembilan perkara yang ditangani oleh Bidang Pidsus Kejati Aceh,” ungkapnya.
Kejati Aceh belum menyampaikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut karena proses penghitungan oleh BPK RI masih berlangsung.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan dan jembatan tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, (Red)












