SIMEULUE, IDBN.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (22/7)..
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue dan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Ilham Wahyudi, S.H., M.H.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 29,18 gram dan ganja seberat 1.068 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya seperti, alat bong, mancis, pipet atau sedotan, timbangan, kotak rokok, kertas, botol plastik, kunci pas, kunci sepeda motor, telepon seluler, serta pakaian korban tindak pidana.
Kajari Simeulue, mengatakan seluruh barang bukti dimusnahkan setelah perkara yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini ada ganja, sabu, dan alat telekomunikasi. Kemudian ada juga pakaian dari korban maupun terpidana,” ujar Ilham Wahyudi.
Selain pemusnahan, Ilham menjelaskan Kejaksaan Negeri Simeulue juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap, termasuk barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan lelang terhadap sejumlah barang bukti tersebut. Adapun barang yang akan dilelang antara lain yakni, delapan petak tanah dengan luasan dan harga yang bervariasi, serta sejumlah alat olahraga yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi.
“Bagi masyarakat Kabupaten Simeulue yang ingin mengikuti lelang, dapat mengikutinya pada pertengahan Agustus ini dengan harga yang terjangkau,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Simeulue juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti dapat menjadi edukasi bagi masyarakat agar tak terjerumus dalam tindak pidana.
Sementara itu, Kegiatan pemusnahan Barbuk yang dilaksanakn kejari Simeulue, mendapatbapresiasi dari Pemerintah Kabupaten Simeulue. Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, dr. Armidin, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Simeulue, menilai pemusnahan barang bukti dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Menurutnya, persoalan narkotika harus menjadi perhatian serius bersama, mengingat dampaknya yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” Demikian ucap Armidin.
Pantauan IDBN.News, kegiatan pemusnahan barbuk tersebut dihadiri Staf Ahli I pemkab Simeulue, dr. Armidin, Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Riswandy, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah, Dr. Khairul Badri, Lc., M.A., Wakapolres Simeulue, Kompol Damri, S.H., M.H., Kepala Lapas Kelas III Sinabang yang diwakili Wirman, Kasatreskrim Polres Simeulue Ipda M. Kautsar, S.E., Kaur Binopsnal Narkoba Aiptu Guntur Dion Saputra, Plt. Kadinkes Simeulue Heri Herianto, para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Simeulue, pegawai dan tata usaha Kejaksaan Negeri Simeulue, serta para tamu undangan. (Red)








