BANDA ACEH, IDBN.News – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Penegasan itu disampaikan Kapolda disela kegiatan silaturahmi bertajuk “Mempererat Kemitraan Kapolda Aceh dengan Insan Pers Guna Mewujudkan Informasi yang Kredibel, Edukatif, dan Membangun Kepercayaan Publik” di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (21/7).
Saat sesi dialog bersama pewarta media, Kapolda menyikapi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko emas di Kabupaten Aceh Selatan dan melibatkan seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Selatan.
Ia menjelaskan, oknum anggota tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan secara intensif. Selain diproses melalui jalur pidana, yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Oknum polisi tersebut sedang dilakukan penyidikan dan akan dikenakan kode etik. Hingga saat ini hasil penyidikan sementara menunjukkan motif pelaku karena kondisi keuangan, namun kami masih terus melakukan penyidikan secara mendalam,” kata Ruddi Setiawan, dikutip dari rri.co.id.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat perbuatan oknum anggotanya. Ia memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas kejadian ini. Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tidak ada toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Kapolda. (Red).







