• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result

Warga Awasi Dana Desa, Begini Ciri-Ciri Anggaran Desa Tidak Efektif dan Tidak Transparan

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2024
in Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pikiran Nusantara – Pemerintah Republik Indonesia mengalokasikan puluhan Triliun uang negara untuk digelontorkan ke desa-desa setiap tahun.

Dengan tujuan, untuk menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan. Membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan lokal.

Meningkatkan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dengan tujuan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Namun sayangnya, banyak oknum kepala desa justru tersandung kasus korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa tersebut.

Untuk menghindari terjadinya Dana Desa yang Tidak Efektif dan Tidak Transparan, maka warga wajib mengawasinya.

Bagaimana kita mengetahui bahwa anggaran desa tersebut sudah sesuai peruntukan?. Mengutip situs Kemendesa.go.id, berikut ciri-ciri anggaran desa tidak efektif dan tidak transparan:

  1. Tidak ada papan proyek.
  2. Laporan realisasi sama persis dengan RAB.
  3. Aparat pemerintah desa terdiri dari keluarga Kades semua.
  4. BPD mati suri alias pasif alias makan gaji buta.
  5. Kades pegang semua uang, bendahara hanya berfungsi di Bank saja.
  6. Perangkat desa yang jujur dan vokal biasanya “disingkirkan”.
  7. Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya dari jadwal, padahal anggarannya sudah ada.
  8. Musdes atau musyawarah lainnya pesertanya sedikit, muka yang hadir itu-itu saja dari tahun ke tahun dan yang kritis biasanya tidak diundang.
  9. BUMDES tidak berkembang.
  10. Belanja barang / jasa di Monopoli Kades.
  11. Tidak ada sosialisasi terkait kegiatan kepada masyarakat.
  12. Pemdes marah ketika ada yang menanyakan Anggaran Kegiatan dan Anggaran Desa.
  13. Kades dan Perangkat dalam waktu singkat, mampu membeli mobil dan membangun rumah dengan harga/biaya ratusan juta atau tidak sesuai sumber penghasilan dan tidak sepadan dengan apa yang terlihat sebagai pendapatannya.

Jika warga desa menemukan salah satu ciri-ciri tersebut, silahkan laporkan ke Kecamatan, Kabupaten dan Pihak penegakan hukum jika ada praktik KKN. (*)

Tags: ADDAPBDesAwasiDana DesaKepala DesaKorupsi
Previous Post

Marak di Simeulue! Saudara Dekat dan Kandung Dijadikan Aparat Desa, Apakah Kades Langgar Undang-Undang?

Next Post

Wakil Presiden RI Resmikan Green Building BSI Aceh

Redaksi

Redaksi

Related Posts

No Content Available
Next Post

Wakil Presiden RI Resmikan Green Building BSI Aceh

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .