Jakarta, IDBN.NEWS – Dugaan praktik adanya fasilitas kamar mewah dan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menggelar inpeksi mendadak (Sidak), Rabu, (23/9). Dalam sidak tersebut, Ombusman menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas dan pelayanan terhadap warga binaan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan temuan fasilitas kamar mewah yang mengarah pada dugaan komersialisasi terungkap berdasarkan hasil wawancara saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Menurut Syafrida, narapidana yang menghuni bangunan tersebut diduga membayar sejumlah uang, meskipun nominalnya belum diketahui.
“Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu, yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah, tapi tidak disebutkan angkanya,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).
Terkqit temuan tersebut, Ombudsman RI menyatakan akan terus mendalami dugaan penyewaan kamar mewah tersebut untuk mengungkap mekanisme pembayaran dan kemungkinan pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di lingkungan lapas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi pihak Lapas Kelas IIA Cibinong (Red).












