• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Headline

RUU Perampasan Ditargetkan Tuntas 15 Desember 2026

IDBN by IDBN
2 September 2026
in Headline, Nasional, Pemerintah
RUU Perampasan Ditargetkan Tuntas 15 Desember 2026

Foto. Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta, IDBN.NEWS – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Penegasan itu disampaikannya saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/), usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator AMPB Supriyono meminta DPR memberikan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset serta dokumen tertulis sebagai pegangan publik.

Menanggapi permintaan itu, Dasco menegaskan batas waktu penyelesaian RUU telah disampaikan dalam rapat paripurna.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco, melansir Metrotvnews.com.

DPR, lanjut Dasco, akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna dan pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Sementara masukan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan.

Begitupun komisi III juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sehingga proses pembentukan RUU dapat berlangsung terbuka dan mendapat pengawasan publik.

Ditegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini terus berjalan dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2026. (Red)

Previous Post

Wagub Tekankan PentingnyaTransparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Next Post

RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
Next Post
RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor

RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .