• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Daerah

PWI Aceh Desak Polisi Usut Akun Medsos Pemelintir Berita

IDBN by IDBN
15 September 2026
in Daerah, Headline
PWI Aceh Desak Polisi Usut Akun Medsos Pemelintir Berita

Ket foto. Dok. acehstandar.com

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDA ACEH, IDBN.NEWS – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, mendesak kepolisian mengusut akun media sosial yang diduga memelintir berita, menyebarkan hoaks, serta mencatut identitas media untuk menyesatkan masyarakat.

Nasir meminta setiap laporan yang disertai bukti ditangani secara serius dan transparan. Menurutnya, priliaku pemelintiran berita dapat merugikan masyarakat, sekaligus mencoreng reputasi media yang menjadi sumber informasi.

“Jangan biarkan nama media dipakai sebagai kedok untuk menyebarkan kebohongan. Polisi harus menelusuri siapa yang membuat dan mengelola akun tersebut. Jika unsur pidananya terpenuhi, tindak tegas sesuai hukum,” kata Nasir, mengutip dialeksis.com, (14/9).

Ia menyoroti praktik mengambil potongan berita kemudian mengubah judul, menghilangkan konteks hingga penggunaan logo maupun tangkapan layar media juga dapat membuat masyarakat mengira informasi tersebut merupakan produk jurnalistik.

Karena itu, Nasir mendorong kepolisian mengutamakan pemeriksaan bukti digital, termasuk unggahan asli, perubahan narasi, waktu publikasi, identitas pengelola, serta hubungan antara konten dan dampak yang ditimbulkan.

Namun, ia mengingatkan, kritik keras, kekeliruan informasi, atau data yang belum lengkap tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penanganan harus tetap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Nasir juga menegaskan, sengketa yang bersumber dari kegiatan jurnalistik yang sah harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

Ia mendorong perusahaan media turut aktif melindungi karya dan identitasnya dengan menyimpan bukti, memberikan klarifikasi terhadap konten yang dimanipulasi, serta melaporkan pencatutan identitas media.

“Kepercayaan publik adalah modal utama pers. Kita harus menjaganya dengan kerja jurnalistik yang benar dan bersikap tegas ketika karya jurnalistik digunakan untuk menyesatkan masyarakat,” Tandasnya. (Red)

Previous Post

Bareng Wartawan, Polri Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan Awak Kapal

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .