SIMEULUE, IDBN.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran rumah ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Kamis (16/7). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Informasi yang diperoleh media ini, ihwal kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R yang diterima Polres Simeulue melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, pada Minggu (22/3/2026). Korban melaporkan peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga diawali dengan aksi perusakan dan pelemparan benda yang memicu kebakaran ke arah rumah korban. Akibat kejadian itu, rumah korban mengalami kerusakan akibat terbakar, termasuk satu unit sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya. Korban juga melaporkan adanya dugaan pengancaman terhadap dirinya dan keluarganya.
Menindaklanjuti laporan, penyidik Satreskrim Polres Simeulue melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan serangkaian penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial R.S. (30), F.I. (26), dan F.A. (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Simeulue di Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Selanjutnya, para tersangka resmi menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum di tahap selanjutnya.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Kautsar, S.E., mengatakan pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Simeulue dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan,” ujar Muhammad Kautsar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Begitupun masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (Red)







