• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Aceh PTDH Oknum Polisi Terlibat Pencurian Tokoh Emas di Aceh Selatan

IDBN by IDBN
30 Juli 2026
in Daerah, Headline
Polda Aceh PTDH Oknum Polisi Terlibat Pencurian Tokoh Emas di Aceh Selatan

Foto. Dok Humas Polda Aceh

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDA ACEH, IDBN.News – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu MZ, oknum anggota Polisi yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di sala satu Toko Emas di Aceh Selatan.

Keputusan PTDH diambil setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026, Briptu MZ disebutkan terbukti melakukan perbuatan tercela.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, sidang etik dimulai sejak Jumat, 24 Juli 2026 dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin kemarin, sebelum putusan dibacakan pada Selasa.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Joko, Selasa, (28/7) dilansir dari Ajnn.

Dibelaskan, Briptu MZ disidangkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu, 18 Juli lalu. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api organik Polri.

Sementara penetapan status tersangka dilakukan setelah berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Saat ini proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Ditegaskan, sanksi PTDH menjadi bukti komitmen Polda Aceh dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menimpali penjelasannya, joko menegaska , proses penegakan kode etik berjalan beriringan dengan proses pidana yang kini masih berlangsung.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tandasnya. (Red)

Post Views: 3
Previous Post

Lemkari Simeulue Apresiasi Perhatian Iskandar DPR Aceh

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .