• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal PT RM, Praktisi Hukum Desak APH Hingga Satgas PKH ‘Turun Gunung’

IDBN by IDBN
29 September 2026
in Daerah, Headline, Hukum
Soal PT RM, Praktisi Hukum Desak APH Hingga Satgas PKH ‘Turun Gunung’

Ket foto. Ilustrasi digabungkan dengan foto Asli. Praktisi hukum desak APH Hingga Satgas PKH 'Turun Gunung'

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SIMEULUE, IDBN.NEWS – Proses audit BPKP Aceh terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan kelapa sawit tanpa izin yang dialamatkan ke PT Raja Marga (PT RM) dikabupaten Simeulue, Aceh, hingga saat ini masih menyisahkan tanya. Sementara, di ruang publik, persoalan ini terus menggelinding dan menuai sorotan.

Seperti diketahui, tangal 20 juni 2026 lalu, tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, mendarat dikabupaten Simeulue. Kedatangan sejumlah tim auditor itu disebut-sebut guna melaksanakan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Satu diantaranya, menghitung besaran kerugian negara buntut pembukaan lahan sawit PT RM.

Itu sebabnya, publik pun mulai menaruh perhatian besar terhadap BPKP Aceh, berharap persoalan yang membelit perusahaan milik swasta itu segera terurai dengan terang benderang, berdasarkan ketentuan perudang-undangan yang berlaku, baik dari aspek admnistratif maupun aspek yuridis.

Maklum, sejak mencuatnya kasus dugaan perambahan hutan dan pembukaaan lahan sawit PT RM melalui pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada 2024 lalu yang bahkan telah diparipurnakan, faktanya, hingga hari ini, status hukumnya belum juga jelas. Padahal, lokus yang menjadi sorotan terjadinya indikasi PMH terbentang dan dapat dilihat dengan kasat mata.

DIkonfimasi melalui sambungan seluler, kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas, mengatakan, penyebabnya, karena pihak BPKP Aceh, masih menunggu tindak lanjut permohonan yang diajukan BPKP perwakilan Aceh ke BPKP pusat, diantaranya, berkenaan dengan tim ahli. Karena itu. Ia memastikan proses audit terus lanjut dan tak berhenti.

“Proses audit tetap lanjut. Saya juga berharap persoalan ini dapat tuntas sebelum masa pensiun saya tanggal 1 oktober 2026.” Ujar Alwi Alhas, melalu sambungan seluler, (26/9).

Ditanyai, apakah dengan kemungkinan pemberlakuan sangsi admnistratif, bisa serta merta menggugurkan dugaan tindak pidana PT RM ?.Pada poin ini, Alwi, enggan menjawab pertanyaan menohok tersebut.

“Kalau mengenai itu, saya tidak bisa menjawabnya adinda.”Imbuhnya.

Terpisah, praktisi hukum Andri Rustika, SHi, kepada pewarta media pers IDBN.NEWS, menilai sangsi admnistratif merupakan langkah alternatif yang dapat ditempuh, namun sangsi tersebut, tak berati dapat menggugurkan begitu saja dugaan PMH PT RM.

Sebab kata Andri, ketentuan mengenai sanksi administratif tak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana.

“Kalau memang ditemukan adanya kegiatan pembukaan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, tentu aspek pidananya tetap harus dilihat dan diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif dan proses pidana merupakan dua hal yang harus dilihat berdasarkan fakta serta unsur pelanggarannya,” ujar Andri, (29/9).

Ia menjelaskan, jika kegiatan perkebunan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah mengalami perubahan. Dalam regulasi tersebut terdapat penegasan mengenai larangan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan serta ancaman pidananya.

“Begitu juga apabila persoalannya berkaitan dengan usaha perkebunan, maka Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki izin usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, status perizinan perusahaan harus diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya dari satu aspek,” katanya.

Selain itu, aspek lingkungan hidup juga tak boleh dipisahkan dari persoalan. Papar Andri, bila terdapat dugaan kerusakan lingkungan, maka penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Jadi, jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada persoalan administratif. Kalau ada dugaan pelanggaran pidana atau kerusakan lingkungan, tentu harus ada pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Terlebih, pemerintah saat ini telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi tersebut mengatur langkah penertiban terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lainnya di kawasan hutan, termasuk mekanisme denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset.

Dalam kondisi tertentu, regulasi tersebut juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, sambungnya, hasil audit BPKP Aceh nantinya menjadi salah satu langkah krusial untuk melihat secara objektif persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Yang paling penting sekarang adalah transparansi. Publik perlu mengetahui apa hasil pemeriksaan, apa yang ditemukan, berapa luasan yang menjadi persoalan, bagaimana status kawasan dan perizinannya, serta apakah terdapat indikasi kerugian negara maupun pelanggaran hukum lainnya,” katanya lagi.

Pertimbangan ini, ia pun mendesak aparat penegak hukum dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segerq ‘Turun gunung” melirik persoalan PT RM di Simeulue.

“APH dan Satgas PKH harus turun gunung. Jangan sampai persoalan yang sudah bertahun-tahun menjadi sorotan publik justru tidak memiliki kepastian. Kalau memang ada pelanggaran, tegakkan hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” Tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi PT Raja Marga. Upaya konfirmasi media ini melalui Manager PT RM Mardenil lewat sambungan seluler tak berhasil tersambung. (Red)

Previous Post

Kajari Simeulue Tinjau KNMP di Kampung Air dan Nasreuhe

Next Post

PAR Soroti Pernyataan Ketua DPRK Simeulue: Wakili Rakyat atau Humas Pemkab?

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
Next Post
PAR Soroti Pernyataan Ketua DPRK Simeulue: Wakili Rakyat atau Humas Pemkab?

PAR Soroti Pernyataan Ketua DPRK Simeulue: Wakili Rakyat atau Humas Pemkab?

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .