• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Larang Anak Dibawah Umur Akses platform Digital, termasuk Medsos

IDBN by IDBN
8 Maret 2026
in Nasional
Pemerintah Larang Anak Dibawah Umur Akses platform Digital, termasuk Medsos

Foto. Net

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, IDBN.News– Pemerintah melaui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk Media sosial.

Melansir berbagai sumber, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan, implementasi dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya.”ujarnya. (6/3).

Begitupun, ia menyadari peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan, terlebih pada awal implementasi. Namun, langkah tersebut, jelasnya, dilakukan sebagai upaya merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia.

Previous Post

Peduli Sesama, Kades Suka Jaya Salurkan Ratusan Sak Beras Ke Warga Kurang Mampu

Next Post

Bupati Monas: Jabatan Amanah, Jalankan Dengan Penuh Tanggung Jawab

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
Next Post
Bupati Monas: Jabatan Amanah, Jalankan Dengan Penuh Tanggung Jawab

Bupati Monas: Jabatan Amanah, Jalankan Dengan Penuh Tanggung Jawab

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .