JAKARTA, IDBN.News– Pemerintah melaui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk Media sosial.
Melansir berbagai sumber, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan, implementasi dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya.”ujarnya. (6/3).
Begitupun, ia menyadari peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan, terlebih pada awal implementasi. Namun, langkah tersebut, jelasnya, dilakukan sebagai upaya merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia.






