SINABANG– Menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan aparatur desa yang terlibat politik praktis memenangkan Paslon bupati dan wakil bupati tertentu, Panwaslih Simeulue telah melayangkan surat peringatan.
Itu disampaikan PLH ketua Panwaslih Simeulue Lucky Zefian Zumarif kepada media ini, Sabtu (12/10/2024).
Surat yang ditujukan keseluruh aparatur desa dan BPD itu perihal tentang penegasan larangan afiliasi aparatur desa dalam kontestasi politik Pilkada yang digelar 27 November mendatang.
Bahkan, sebelumnya dikatakan pihaknya juga telah melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) bersama Badan Etik Aparatur Desa yaitu Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (BPMD) membahas dugaan terseretnya pejabat desa pada Pilkada Simeulue.
“Hasil Rakor, apabila ada aparat desa yang terlibat, akan diberi sangsi. Baik itu sangsi Admnistrasi maupun sangsi pidan”Kata Lucky.
Pun demikian, timpalnya, ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam UU Nomor 6 tahun 2014, khususnya pasal 29 huruf j, pasal 30, pasal 51 dan pasal 52.
“ Karena itu, kita (Panwaslih-red) mengingatkan sebagai bentuk warning.” Tegas Lucky.
Begitupun peringatan serupa juga dialamatkan Panwaslih ke ASN. Sebab, ASN dinilai rentan terseret politik praktis.
“ Ya, termasuk ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Jika ada masyrakat yang mengetahui, laporkan dan pasti akan kami tindak lanjuti kemajelis etik ASN” Tandasnya.







