SIMEULUE, IDBN.News – Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU) Kabupaten Simeulue menerbitkan tausiyah tentang permainan domino. Keputusan tersebut ditetapkan melalui pembahasan mendalam melalui rapat resmi.
Dalam tausiyah, MPU Simeulue memaparkan anjuran dalam Islam untuk mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat dan produktif. Sedangkan, permainan domino disebut, kerap melalaikan kewajiban, bahkan dalam praktiknya di tengah masyarakat sering mengarah pada unsur perjudian.
Ditegaskan, permainan domino yang mengandung unsur perjudian hukumnya haram. Sementara. yang tak mengandung unsur judi sedang diperselisihkan para ulama. Namun, pendapat yang mengharamkan dinilai lebih dekat kepada sikap kehati-hatian dan ketakwaan.
Selain aspek hukum, MPU juga menyoroti dampak sosial dari permainan domino yang berlebihan. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengurangi produktivitas, menumbuhkan budaya malas, hingga menyebabkan terabaikannya tanggung jawab kepala keluarga terhadap anak dan istri.
Dalam praktik yang berkembang, kewajiban mentraktir kopi atau makanan ringan bagi pihak yang kalah juga disebut sebagai bentuk kesepakatan yang mengarah pada unsur taruhan. Hal itu dipandang sebagai perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.
Penetapan tausiyah ini merujuk pada Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’, Qiyas, serta pendapat para ulama, dan turut mempertimbangkan masukan tokoh agama serta tokoh masyarakat Kabupaten Simeulue.
MPU berharap tausiyah tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi permainan domino serta tidak terjerumus pada praktik yang merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Segala bentuk perbuatan yang dengan sengaja melalaikan kewajiban dan mendekatkan pada unsur perjudian hendaknya ditinggalkan.” Demikian penegasan MPU Simeulue sebagaimana beredar di Medsos, jum’at (27/2).
(red idbn)






