• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah Bertentangan UUD 1945

IDBN by IDBN
30 Agustus 2026
in Nasional, Headline, Pemerintah
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah Bertentangan UUD 1945

Foto. Albrita.com

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, IDBN.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (28/8/2026). Permohonan pengujian materiil itu diajukan oleh 12 orang pemohon yang masih berstatus sebagai mahasiswa.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan, melansir Sindonews.com.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Begitupun MK menyatakan Pasal 241 KUHP juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tak lagi mempunyai kekuatan hukum.

Itu berati, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dinyatakan tidak berlaku secara hukum.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” Imbuh Suhartoyo.

MK lalu memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Pasal 240 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Sementara, Pasal 241 KUHP mengatur mengenai penyebarluasan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi.

Putusan MK ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam hukum pidana nasional, khususnya berkaitan dengan ruang masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Meski demikian, putusan tersebut tak berarti setiap bentuk penyampaian pendapat bebas dilakukan tanpa batas. Kritik dan kebebasan berekspresi tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab serta tidak melanggar ketentuan hukum lain yang masih berlaku. (Red)

Previous Post

Berhasil Ungkap Pencurian Emas, 18 Polisi Simeulue Terima Penghargaan

Next Post

Aldin NL Kembali Pimpin SMSI Aceh Periode 2026-2030

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
Next Post
Aldin NL Kembali Pimpin SMSI Aceh Periode 2026-2030

Aldin NL Kembali Pimpin SMSI Aceh Periode 2026-2030

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .