• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b

IDBN by IDBN
4 Oktober 2026
in Daerah, Headline, Pemerintah
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b

Foto. Dok Waspadaaceh.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDA ACEH, IDBN.NEWS— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar seleksi pengisian Jabatan Eselon III.b untuk posisi Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha. Seleksi tersebut dilakukan dengan menerapkan sistem merit sebagai bagian dari proses pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan rekam kinerja.

Tahap wawancara seleksi digelar pada Jumat (2/10). Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, Wakajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, serta Asisten Bidang Pembinaan Kejati Aceh Heru Anggoro turut melakukan wawancara terhadap para peserta.

Wawancara dilakukan untuk menggali kapasitas, pengalaman, kompetensi, serta kesiapan peserta dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan yang akan diisi.

Dalam proses seleksi, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, meliputi kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, pengalaman, dan rekam jejak peserta.

Selain itu, penilaian juga mencakup prakarsa dan inovasi, termasuk kemampuan peserta dalam menyusun serta mempresentasikan makalah.

Hasil seluruh penilaian nantinya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah. Hasil tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum dilakukan pengusulan calon sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Para peserta seleksi juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki pangkat Jaksa Madya/Pembina (IV/a) serta sedang atau pernah menduduki jabatan Eselon IV sesuai ketentuan.

Selain persyaratan kepangkatan dan jabatan, peserta diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan serta tidak sedang menjalani atau dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.

Kepatuhan terhadap kewajiban administrasi juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses seleksi. Peserta diwajibkan memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam tiga tahun terakhir.

Kejati Aceh menyebut penerapan sistem merit dalam seleksi tersebut bertujuan memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi serta rekam kinerja yang dapat diukur.

Setelah seluruh proses penilaian selesai, hasil Tim Penilai Kinerja Daerah akan menjadi salah satu dasar bagi Kajati Aceh untuk mengusulkan calon pengisi jabatan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Untuk Kejati Aceh yang masuk dalam Zona C, kuota pengusulan ditetapkan sebanyak dua calon dan satu calon cadangan.

Dengan demikian, proses seleksi pengisian Jabatan Eselon III.b tersebut belum berhenti pada tahap wawancara. Para peserta masih harus mengikuti tahapan penilaian dan pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Duh, Isu Dugaan Pungli Jabatan Kembali Mencuat Simeulue

Next Post

FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
Next Post
FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik

FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .