JAKARTA, IDBN.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS yang diketahui berasal dari kalangan swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada 6 Juni 2026 lalu.
Menurut Syarief, AYS diduga memiliki peran penting dalam proses pengaturan mitra pelaksana program MBG. Ia disebut diminta oleh tersangka SS yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra yang akan terlibat dalam program tersebut.
Dalam prosesnya, AYS diduga memperoleh akses untuk mempengaruhi tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui lokasi dapur yang masih kosong sekaligus mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar melalui portal resmi mitra MBG.
Penyidik menemukan adanya dugaan pembatalan terhadap pendaftaran calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui. Di sisi lain, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun masa pendaftaran telah ditutup.
Selain itu, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS setelah melakukan pengaturan terhadap titik-titik SPPG tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG kini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“Selama terdapat alat bukti yang cukup, setiap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syarief. (Red/berbagai sumber).






