SIMEULUE, IDBN.News- Persoalan dugaan perambahan hutan dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang ditenggarai dilakukan PT Raja Marga (PT RM) terus menuai sorotan.
Ini sejalan dengan audit yang dilaksanakan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh beberapa hari lalu dikabupaten Simeulue. Kendati hasilnya belum final, namun, langkah audit tersebut diharapkan kelak mampu melahirkan kepastian terhadap dugaan pelanggaran aktivitas PT RM yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir.
Itu sebab, atensi publik pun terus bermunculan, mengawal dan mengawasi jalannya audit terkait dugaan aktivitas non prosedural PT RM dinegri yang tersohor dengan julukan Bumi Ate Fulawan tersebut.
Lihat saja, jika sebelumnya pernyataan tegas datang dari ketua Yayasan Advokasi Masyrakat Simeulue (AMSI) Andri Rustika, yang mendesak audit PT RM dilakukan secara konperehensif, kini giliran Herlis Dianto sosok tokoh muda Simeulue yang mulai angkat bicara.
Dalam penjelasan persnya kepada media ini, (25/6) dirinya mengungkap dukungan terhadap audit BPKP. Ia berharap, proses audit PT RM dapat dilakukan secara rill. Artinya, tak hanya merujuk pada laporan diatas kertas, namun lebih dari itu, menyasar langsung pada fakta dilapangan.
“Berapa ribu hektar sesungguhnya yang dibuka PT RM tanpa izin ? Karena itu, kita berharap audit ini benar-benar berjalan secara menyeluruh, riil dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun” Ujar Herlis.
Begitupun ia berharap Aprat Penegak Hukum (APH) turut mengawal dan mengawasi jalannya audit. Baik sejak tahapan dimulai, maupun saat penyampaian laporan audit nanti. Menurutnya, peran serta APH penting untuk memastikan audit berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Selain masyarakat, APH juga perlu ikut mengawasi proses dan hasil audit agar semuanya berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” timpalnya.
Itu disampaikan mantan ketua IPPELMAS ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan PT Raja Marga bukanlah isu baru melainkan isu lawas yang progresnya selama ini terkesan stagnan, khususnya pasca temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Simeulue yang diparipurnakan pada tahun 2024 lalu.
Padahal, kata Herlis lagi, persoalan dugaan pembukaan lahan perkebunan tanpa izin merupakan satu diantara fokus pemerintah pusat dalam upaya penertiban kawasan hutan dan pemberantasan aktivitas yang tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan penyelamatan kawasan hutan di Indonesia.
“Sekali lagi, kita berharap audit ini harus diawasi semua pihak, termasuk APH. “Kata Herlis.
Menutup pernyataan, ia menegaskan dirinya tak anti investasi. Ia pun tak menafikan keberadaan PT Raja Marga turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya petani sawit yang menjual hasil Tandan Buah Segar (TBS) kepada perusahaan tersebut.
Namun, investasi tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku dan tak boleh mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Investasi penting untuk daerah, tapi kepatuhan terhadap hukum negara juga tidak boleh dikesampingkan. Tandasnya. (Red).







