JAKARTA, IDBN.NEWS– Harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dipastikan menjadi salah satu sasaran utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, aset yang menjadi objek perampasan dalam perkara korupsi merupakan aset milik koruptor.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (1/9/).
Hanya saja, draf RUU Perampasan Aset tadi kata Dasco, masih dalam tahap penyempurnaan. DPR masih membuka ruang partisipasi publik dan meminta masukan dari para pakar untuk menyempurnakan substansi aturan tersebut.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf lama perlu disesuaikan karena disusun sebelum pengesahan KUHP dan KUHAP yang baru. Cakupan RUU juga masih memungkinkan berkembang mengikuti dinamika dalam proses pembahasan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan draf RUU saat ini belum dapat dibuka kepada publik karena masih dalam tahap perapian dan belum memasuki proses tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin). DPR, kata dia, masih perlu menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum draf tersebut dapat dipublikasikan.
Nah, seiring proses berjalan, masyarakat berharap draf RUU Perampasan Aset segera dibuka sehingga publik, akademisi, dan ahli hukum dapat membaca, mengkaji, serta memberikan masukan terhadap substansinya. (Red)








