Jakarta, IDBN.NEWS – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Penegasan itu disampaikannya saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/), usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator AMPB Supriyono meminta DPR memberikan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset serta dokumen tertulis sebagai pegangan publik.
Menanggapi permintaan itu, Dasco menegaskan batas waktu penyelesaian RUU telah disampaikan dalam rapat paripurna.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco, melansir Metrotvnews.com.
DPR, lanjut Dasco, akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna dan pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Sementara masukan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan.
Begitupun komisi III juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sehingga proses pembentukan RUU dapat berlangsung terbuka dan mendapat pengawasan publik.
Ditegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini terus berjalan dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2026. (Red)








