SIMEULUE, IDBN.News – Keluarga korban berinisial T.A.S mengungkap kekecewaanya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinabang yang menjatuhkan pidana empat bulan kepada M. JJ dalam perkara penghinaan ringan.
Meski divonis empat bulan, majelis hakim memerintahkan pidana tersebut tak dijalani dengan syarat, M JJ tak mengulangi tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam jangka waktu satu tahun.
Atas putusan itu, Keluarga korban menilai keputusan majelis hakim dengan perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN SBG tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
“Pihak keluarga sangat tidak menerima keputusan tersebut karena dianggap terlalu ringan dan tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat terhadap korban,” demikian keterangan pihak keluarga dikutip dari larasnews. (12/8).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi M. JJ terkait keberatan keluarga korban. (Red)








