• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

IDBN by IDBN
13 Juli 2026
in Nasional, Headline
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Foto. Ist

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, IDBN.News – Kejaksaan Agung RI mengumumkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh fungsi kelembagaan dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dikabarkan milik Febrie Adriansyah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar. (Red)

Post Views: 20
Previous Post

Suasana Haru Warnai Peresmian Jembatan Hasil Swadaya Warga Aceh 

Next Post

Lima Pimpinan Lembaga Negara Kompak Hadiri Puncak Harkopnas 2026

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
Next Post
Lima Pimpinan Lembaga Negara Kompak Hadiri Puncak Harkopnas 2026

Lima Pimpinan Lembaga Negara Kompak Hadiri Puncak Harkopnas 2026

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .