SIMEULUE, IDBN.News – Bareskrim mabes Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Melansir sala satu Portal media nasional, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalagunaan BBM dan Elpiji bersubsidi yang terjadi di 33 provinsi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Adapun modus yang dilakukan tersangka sebagaimana dijelaskan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni, dalam konfrensi pers, selasa, (7/4) disebut beragam.
Untuk kasus BBM misalnya, para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menimbum BBM jenis Solar bersubsidi. Lalu, dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi,
Modus lain yang dilakukan tersangka yakni, membeli BBM Subsidi dengan menggunakan Plat nomor palsu agar dapat berganti barcode. Tujuannya, untuk mensiasati sistem pengawasan dan pengamanan yang dilakukan Pettamina.
Sedangkan untuk kasus Elpiji Subsidi, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memindahkan isi tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg untuk seterusnya dijual seharga LPJ non subsidi. Ditegaskan, kepolisian akan mengintensifitaskan penegakan hukum, termasuk jika ditemukan oknum yang terlibat.
“Kami akan terus meningkatkan intesitas penegakan hukum diseluruh jajaran. Kami juga membuka partisipasi publik melalaui kanal pengaduan dan Hotline, serta menegaskan komitmen internal, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat.” Tegasnya. *







