SINABANG, IDBN.News – Sebanyak 15 dari 17 paket pengadaan pemerintah Kabupaten Simeulue yang dilaksanakan melalui sistem e-katalog telah mulai dieksekusi. Sebagian di antaranya bahkan sudah memasuki tahap kontrak.
Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue, Tamsil Amin, mengatakan dua paket lainnya belum dapat dilaksanakan karena masih dalam tahap evaluasi dokumen pada dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian.
“Untuk saat ini, dari 17 paket yang masuk melalui e-katalog, 15 sudah mulai dilaksanakan. Sementara dua paket belum dilaksanakan karena masih ada perbaikan dokumen,” ujar Tamsil saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (7/8).
Menurut Tamsil, pelaksanaan pengadaan tersebut sebelumnya direncanakan melalui proses tender pengadaan barang dan jasa. Namun, karena keterbatasan personel Kelompok Kerja (Pokja) akhirnya mekanisme pengadaan dilakukan melalui e-purchasing dengan metode mini kompetisi.
Meski demikian, Tamsil mengaku belum memperoleh informasi secara rinci dari masing-masing SKPK terkait perkembangan kontrak seluruh paket, apakah sudah seluruhnya berkontrak atau masih dalam tahapan.
Dijelaskan, awalnya terdapat 20 paket kegiatan yang direncanakan. Paket-paket tersebut bersumber dari berbagai pos anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Namun, dari 20 paket tersebut, timpalnya, hanya 17 yang dilanjutkan. Sedangkan tiga paket pada Dinas Pendidikan Simeulue tak jadi dilaksanakan karena kegiatan serupa telah terakomodasi dalam program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu juga dibenarkan kepala dinas pendidikan Simeulue, Sahirman. Disebutkan, anggaran dengan nilai keseluruhan dibawah 2 miliar rupiah yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan tersebut akan digeser dalam APBK Perubahan 2026 dan diarahkan paada sekolah yang belum mendapatkan program revitalisasi melalui APBN.
Artinya, perubahan pelaksanaan pengadaan tersebut tak menghilangkan alokasi anggaran, melainkan menggeser pemanfaatannya agar dapat diarahkan kepada kebutuhan sekolah lain yang belum tersentuh program revitalisasi.
“Karena tiga kegiatan tersebut sudah dilaksanakan melalui program revitalisasi yang bersumber dari APBN, jadi anggarannya digeser ke APBK Perubahan untuk diperuntukkan bagi sekolah yang belum mendapatkan revitalisasi,” demikian kata Sahirman. (Red)








