• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Sigulai Ditahan, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

IDBN by IDBN
11 Oktober 2026
in Daerah, Headline, Hukum
Dua Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Sigulai Ditahan, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Foto. Dok. Portal Nusa

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SIMEULUE, IDBN.NEWS— Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, terhitung 7 hingga 26 Oktober 2026.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penahanan dilakukan sebelum perkara dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Penahanan dilakukan sebelum dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Kedua tersangka sebelumnya telah diserahkan penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di sekitar rencana pembangunan bendung Desa Sigulai.

Data awal mencatat terdapat 26 bidang tanah, terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Menurut Ali, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian.

“Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Previous Post

Refleksi, Hut Kabupaten Simeulue Ke 27 Tahun

Next Post

Bupati ke Luar Daerah, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Simeulue Ditunda

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
Next Post
Bupati ke Luar Daerah, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Simeulue Ditunda

Bupati ke Luar Daerah, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Simeulue Ditunda

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .