JAKARTA, IDBN.NEWS – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan komitmennya terhadap penegakan hukum di sektor kejahatan kehutanan. Tak main – main, aliran dana dan hasil kejahatan yang disembunyikan dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri sekalipun juga akan dikejar.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10).
Burhanuddin mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.
“Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin, melansir CNN Indonesia.
Ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, amanat konstitusi tersebut bukan sekadar ketentuan hukum, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Karena itu, Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mendukung kerja Satgas PKH. Ia menilai, Satgas PKH tak dapat bekerja sendiri karena kekuatan terbesar dalam penegakan hukum juga berasal dari dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdering bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan, kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi 12 lembaga dan kementerian yang memiliki satu tujuan, yakni mengembalikan kawasan hutan beserta seluruh manfaatnya kepada negara.
Itu sebabnya, ia memastikan penegakan hukum tak hanya menyasar perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga menelusuri aliran manfaat maupun hasil kejahatan yang dibawa ke luar yurisdiksi Indonesia.
“Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri,” tegasnya. (Red)












