BANDA ACEH, IDBN.NEWS – Pendaftaran bakal calon (Balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026-2031 resmi dibuka.
Proses pendaftaran tersebut berlangsung mulai Jumat, 2 Oktober hingga 24 Oktober 2026. Keputusan membuka penjaringan Balon Ketua PWI Aceh dan DKP ini ditetapkan setelah Panitia Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat (2/10).
Rapat tersebut dihadiri seluruh unsur SC, yakni Ketua SC Azwani Awi, Sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni selaku Pokja Verifikasi Calon, Safriadi selaku Pokja DPT, serta Azhari Usman selaku Pokja Qorum Persidangan.
“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini para Balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, Minggu (4/10/2026).
Azwani menjelaskan, berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat, salah satu syarat utama bagi Balon yang mendaftar adalah memperoleh dukungan awal sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.
Jika mengacu pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini yang berjumlah 320 pemilih, maka setiap Balon Ketua PWI Aceh harus memperoleh sedikitnya 32 dukungan dari anggota biasa PWI Aceh untuk dapat mendaftar sebagai calon.
Surat dukungan tersebut harus ditandatangani langsung oleh anggota yang memberikan dukungan dan dilengkapi fotokopi Kartu PWI biasa atau kartu biru PWI.
Selain dukungan awal, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi Balon pada tahapan pendaftaran ulang. Di antaranya melampirkan fotokopi sertifikat dan Kartu Kompetensi Utama, serta surat keterangan yang menyatakan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik (Parpol).
Balon juga diwajibkan menyertakan daftar riwayat hidup, pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta SK kepengurusan PWI baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, Balon diwajibkan menyatakan kesediaannya untuk menandatangani pakta integritas.
“Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” ujar pria yang akrab disapa Popon tersebut.
Popon juga menegaskan, para Balon diminta datang langsung untuk mendaftar sekaligus mengambil formulir dan persyaratan pendaftaran.
Bagi Balon yang mendaftar atau mengambil formulir melalui tim sukses (timses), kata dia, harus menyertakan surat mandat. Nama orang yang mengambil formulir juga harus tercantum dalam SK timses Balon.
“Para Balon yang mendaftar nantinya akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” jelas Popon.
Konferprov PWI Aceh sendiri dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026. (Red)












