JAKARTA, IDBN.NEWS — Pemuda Aceh Raya (PAR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil dan memeriksa Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, terkait sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas yang disebut mencapai Rp18,7 miliar dan anggaran jamuan makan tamu sekitar Rp1,5 miliar.
Desakan tersebut disampaikan PAR dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (24/9).
Koordinator Nasional Pemuda Aceh Raya (PAR), Khaidir Rahman, dalam siaran persnya yang diterima media ini mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
“Kami mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Simeulue terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas dan belanja jamuan tamu tersebut. Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Karena itu, kami meminta lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan atau tidak,” ujar Khaidir.
Menurut Khaidir, sorotan terhadap kedua pos anggaran tersebut perlu mendapat penjelasan dan verifikasi dari lembaga yang berwenang. PAR, kata dia, tidak ingin menjadikan sorotan anggaran sebagai vonis terhadap pihak tertentu.
“Pertanyaan publik sederhana, namun penting untuk dijawab. Untuk apa anggaran tersebut digunakan, siapa penerimanya, berapa realisasinya, apa manfaatnya bagi masyarakat, serta apakah seluruh penggunaannya didukung dokumen dan pertanggungjawaban yang sah,” katanya.
PAR juga meminta Pemerintah Kabupaten Simeulue membuka informasi mengenai pagu, realisasi, rincian kegiatan, hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran yang menjadi sorotan publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Dalam aksi tersebut, PAR juga menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan mekanisme tindak lanjut pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak KPK.
Dikesempatan itu, Biro Humas KPK RI Mukti Prayoga dalam keterangan yang disampaikan kepada PAR, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan dan mempersilakan laporan dugaan tersebut disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang berlaku.
“Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan Pemuda Aceh Raya (PAR) telah menyampaikan aspirasi persoalan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan Rp18,7 miliar dan jamuan makan tamu Rp1,5 miliar. Silakan sampaikan pengaduan. Dari kami akan mempelajari dan menindaklanjuti. Jika ada indikasi penyimpangan, maka kita akan proses sesuai hukum dan undang-undang,” ujar Mukti sebagaimana disampaikan kepada PAR.
Menanggapinya, PAR menegaskan segera menyiapkan pengaduan secara resmi yang disertai dokumen pendukung untuk disampaikan kepada KPK.
“Kami menghormati proses hukum. Jika anggaran tersebut memang digunakan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan secara terbuka. Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kami meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
PAR, lanjut Khaidir, tak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas perdebatan di ruang publik. Menurutnya, pemeriksaan oleh lembaga berwenang diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran yang menjadi sorotan.
“Uang rakyat harus dikelola secara transparan, efisien dan akuntabel. Ekonomi sulit, rakyat Simeulue membutuhkan pembangunan dan pelayanan publik, bukan penggunaan anggaran yang tidak jelas manfaatnya,” pungkas Khaidir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris terkait sorotan dan desakan yang disampaikan Pemuda Aceh Raya. (Red)












