SIMEULUE, IDBN.News – Kemampuan Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam membiayai belanja dan memenuhi kewajiban keuangan mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini terkait perencanaan pendapatan dan penggunaan kas yang dinilai belum sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan indikasi penetapan target pendapatan pajak dan retribusi daerah tak sepenuhnya didasarkan pada potensi serta realisasi pada tahun sebelumnya. Paparan itu, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue Tahun 2025, sebagaimana disimak dalam dokumen yang diperoleh media ini.
Persoalan lainnya menyangkut kas yang telah ditentukan penggunaannya, namun ikut digunakan untuk membiayai belanja tahun 2024. Penggunaan kas tersebut kemudian menjadi beban pada APBK berikutnya dengan nilai mencapai Rp57,79 miliar.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal Pemkab Simeulue. Bahkan, terdapat potensi gagal bayar terhadap kewajiban jangka pendek pada tahun anggaran berikutnya yang diperkirakan mencapai Rp36,1 miliar.
Tak hanya itu, utang belanja yang belum terselesaikan juga berpotensi menimbulkan persoalan dengan pihak penyedia, termasuk kemungkinan munculnya gugatan.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPK mencatat realisasi penerimaan pada 2025 juga tak sesuai dengan target yang ditetapkan. Pemkab Simeulue menganggarkan PAD sebesar Rp122,69 miliar, namun realisasinya hanya Rp83,04 miliar atau 67,68 persen.
Meski demikian, realisasi PAD tersebut masih mengalami peningkatan sebesar 5,43 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat Rp78,76 miliar.
Memqng Jika dilihat per sektor, tak seluruh sumber PAD mengalami kinerja yang sama. Pajak daerah justru mampu melampaui target. Dari target Rp5,76 miliar, realisasinya mencapai Rp7,92 miliar atau 137,39 persen.
Sebaliknya, retribusi daerah hanya terealisasi Rp7,63 miliar dari target Rp11,01 miliar atau 69,29 persen. Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp5,10 miliar dari target Rp5 miliar.
Pos pendapatan zakat menjadi salah satu yang paling rendah pencapaiannya. Dari target Rp45,14 miliar, realisasinya hanya Rp7,21 miliar atau 15,99 persen. Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp8,50 miliar.
Adapun lain-lain PAD yang sah relatif mendekati target, yakni terealisasi Rp55,16 miliar dari anggaran Rp55,76 miliar atau 98,92 persen.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan penyusunan target PAD belum sepenuhnya bertumpu pada pendataan potensi pajak dan retribusi, ketentuan tarif yang berlaku, serta kemampuan daerah dalam merealisasikan target yang telah ditetapkan.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) agar perencanaan dan evaluasi APBK dilakukan berdasarkan perkiraan pendapatan yang rasional dan terukur. Rencana belanja juga diminta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BPK turut meminta Kepala BKPK, Kepala Disperindagkop UKM dan Kepala Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan TAPK dalam proses pengusulan dan penetapan target pendapatan.
Nah, temuan BPK tersebut seakan menegaskan pentingnya menetapkan target pendapatan secara realistis sekaligus mengendalikan belanja sesuai kemampuan fiskal, agar tekanan terhadap APBK Simeulue dan potensi kewajiban yang belum terbayarkan tak semakin membengkak. (Red).







