SIMEULUE, IDBN.News – Proses audit terhadap aktivitas PT Raja Marga (PT RM) yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Kabupaten Simeulue, Aceh, masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, pemeriksaan konperehensif yang diharapkan dapat memberikan gambaran terang terkait persoalan tersebut, ternyata masih terkendala dengan kelengkapan data.
Lihat saja, hingga saat ini, (3/8) PT RM disebut belum menyerahkan sejumlah data yang diminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk kepentingan audit.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Simeulue, Alwi Alhas, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Bahkan menimpali penjelasannya, Alwi mengirimkan dokumen surat BPKP Aceh kepada media ini melalui pesan WhatsApp.
Dalam surat tertanggal 30 Juli 2026 itu, BPKP Aceh meminta PT RM memenuhi sejumlah data dukung terkait pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas perkara dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan berusaha. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat BPKP Aceh sebelumnya tanggal 17 Juni 2026.
Sedikitnya terdapat tujuh poin data yang diminta BPKP Aceh kepada PT RM. Salah satunya berkaitan dengan dokumen aktivitas pembukaan lahan (Land clearing).
“Belum. Masih menunggu data dari PT Raja Marga untuk diberikan ke BPKP Aceh,” ujar Alwi.
Menurutnya, pemenuhan permintaan data tersebut penting agar proses audit dan penanganan persoalan PT RM dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tak berlarut-larut.
Karena itu, ia berharap PT RM segera menyerahkan seluruh data dan dokumen yang diminta BPKP Aceh.
“Harapan kita segera dipenuhi permintaan data sesuai permintaan BPKP, sehingga prosesnya tidak terkatung-katung,” demikian imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan pihak PT RM. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler pribadi manajer PT RM Mardenil sayangnya tak berhasil tersambung. (Red).








