SINABANG, IDBN.News – Polemik aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Raja Marga (PT RM) yang diduga dilakukan tanpa izin dikabupaten Simeulue, provinsi Aceh memasuki fase krusial.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dikabarkan mulai melirik. Bahkan, dijadwalkan turun langsung melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Tim auditor BPKP disebut akan tiba di Simeulue pada 20 Juni 2026 dan mulai menjalankan tugas hingga 24 Juni 2026.
Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Alwi Alhas, membenarkan agenda tersebut. Menurutnya, audit dilakukan sebagai tindak lanjut atas koordinasi yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Simeulue ke BPKP Aceh terkait aktivitas PT Raja Marga.
“Tim BPKP akan berada di Simeulue mulai 20 hingga 24 Juni untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu,” kata Alwi, Senin (15/6).
Ia menjelaskan, dari hasil koordinasi yang dilakukan, BPKP memberikan dua rekomendasi. Opsi pertama yaitu, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan dan melakukan penyitaan aset untuk negara.
Sedangkan opsi kedua, perusahaan tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dengan syarat melengkapi seluruh aspek legalitas, termasuk perizinan dan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak sampai disitu, rekomendasi BPKP selanjutnya, dilakukan audit investigatif untuk menghitung kerugian keuangan negara serta dampak kerusakan kawasan hutan yang mungkin ditimbulkan.
Disini, kata Alwi, Pemerintah Kabupaten Simeulue memilih jalur audit sebagai langkah awal untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai besaran kerugian negara yang timbul akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Itu sebabnya, ia memastikan proses audit tak serta merta selesai dalam waktu dua hari. Pasalnya, kompleksitas persoalan yang harus ditelaah secara menyeluruh.
“Waktu yang tersedia terbatas, jadi proses audit kemungkinan akan berlanjut pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue, Zulfata. Ia membenarkan rencana kedatangan tim BPKP Aceh dan menilai audit tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terkait dugaan aktivitas non prosedural PT RM.
“Benar, BPKP akan melakukan audit terhadap aktivitas PT Raja Marga di Simeulue,” ujar Zulfata.
Dikesempatan itu, ia mengajak wartawan untuk turut mengawal proses audit yang biayanya disebut dialokasikan pemkab Simeulue.
“Mari kita tunggu hasil audit dan mengawal proses ini bersama-sama.” Imbuh zulfata. (Red/Wiwin).










