BANDA ACEH, IDBN.News – Pemerintah Aceh menegaskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berlanjut. Hanya saja, prioritasnya disesuaikan agar lebih tepat sasaran.
Ini sejalan dengan munculnya kebijkaan pemerintah Aceh yang mulai berlaku 1 Mei 2026 mendatang.
Wakil Gubenur Aceh, Fadhlulah mengatakan, kebijakan bertujuan untuk menata ulang penerima manfaat JKA yang lebih tepat sasaran. Karena itu, ia memastikan program tadi terus lanjut.
“JKA tidak dihapus. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran,”Ujarnya, mengutip the Atjeh Net, (2/4).
Wagub menjelaskan, penyesuaian mengacu pada Data Terrpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam sistem Desil. Baik itu Desil satu hingga Desil 10. Melalui ini, pemerintah berupayah memastikan distrubusi lebih adil dan terukur. Masyrakat pada Desil 8 hingga 10 diiarahkan. menjadi peserta mandiri BPJS kesehatan.
Penyesuaian, sambungnya, dilakukan seiring dengan menurunnya Dana Otonomi khsusus (Otsus) sejak tahun 2023, sebelumnya 2 persen turun jadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang akhirnya berdampak pada kemampuan fiskal daerah. Karena, kebijakan dicetus agar penerima manfaat lebih efektif.
Kendati begitu, pemerintah menegaskan tak ada kelompok rentan yang luput dari pelayanan. Aspek kamanusiaan tetap menjadu prioritas utama.
“Tidak ada masyrakat yang ditinggalkan dalam kebijakan ini. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas” katanya lagi.
Tak cuma itu, pemerintah juga membuka ruang koreksi. Debab, status kesehjateraan berbasis Desil beersifat dinamis, jadi daapat diperbaharui sesuai kondisi ril.
Demikian pula warga yang menemukan datanya tak sesuai klasifikasi boleh mengajukan pembaharuan, termasuk kepersetaan warga yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Disini, pemerintah memberikan ruang reaktivasi saat membutuhkan layanan kesehatan. Dengan catatan, telah melakukan perubahan data pada periode tertentu.







