• Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
IDBN News
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam
No Result
View All Result
IDBN News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

IDBN by IDBN
3 April 2026
in Daerah, Headline
Kejati Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

Ket Foto. Tangkapan Layar IG Kejati Aceh

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FcebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDA ACEH, IDBN.News -Tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran beasiswa Ta 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kasie Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, sebagaimana dilansir Portalnusa.com, menyebut, penetapan ketiga tersangka masing-masing berinisiatif S (Kepala BKPSDM 2021-2024), CP (Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama) serta RH (PPTK), berdasarkan hasil penyidikan yang akhirnya menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana beasiswa Pemerintah Aceh.

Dijelaskan, selama periode 2021 – 2024, Pemerintah Aceh melalui BPSDM telah mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa termasuk program kerjasama pendidikan luar negri. Sala satunya, bersama Univercity Of Rhode Island.

Namun, dalam pelaksanaannya, justru penyaluran Dana beasiswa tadi dilakukan dengan pihak ketiga. Yaitu, IEP Persada Indonesia periode 2021-2023, dengan total mencapai Rp 21,03 miliar, selanjutnya, tahun 2024 sekitar Rp. 5,82 miliar.

Hasil penyelidikan lantas ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara Dana yang disalurkan dengan ketentuan perjanjian beasiswa (Letter Of Sponsorship). Tersangka diduga melakukan penagihan fiktif terhadap biaya kuliah tidak didasari dengan laporan aktivitas akun mahasiswa.

“Dana tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak Universitas. Sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar USD 554, 254,58 atau setara dengan Rp. 8,25 miliar,” Ungkap Ali Rasab Lubis, (2/4).

Tak cuma itu, penyidik Kejaksaan juga menemukan dugaan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 bagi warga Aceh diluar negri tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp. 5 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka yang disijyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp. 14, 078 miliar, saat ini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Kejati Aceh berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan menindak siapapun pihak yang terlibat” Tegasnya.

 

 

 

 

 

 

Previous Post

Penampakan Sampah Dibawa Jembatan Lala Usai Banjir

Next Post

Pemerintah Aceh Pastikan JKA Tetap Lanjut, Disesuaikan Agar Tepat Sasaran

IDBN

IDBN

Related Posts

No Content Available
Next Post
Pemerintah Aceh Pastikan JKA Tetap Lanjut, Disesuaikan Agar Tepat Sasaran

Pemerintah Aceh Pastikan JKA Tetap Lanjut, Disesuaikan Agar Tepat Sasaran

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Keuangan
  • Wisata
  • Islam

© 2026 Idbn.News - Informasi Terkini dan Terpercaya .